Cara Bikin NPWP Online Lewat HP
Bagi kamu yang ingin membuka usaha atau mencari pekerjaan, salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP). NPWP dibutuhkan untuk mengurus administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak dan pengajuan laporan pajak. Kini, kamu bisa membuat NPWP secara online melalui HPmu. Berikut adalah cara bikin NPWP online lewat HP.
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum membuat NPWP online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan domisili. Pastikan dokumen tersebut sudah dalam bentuk softcopy dan tersimpan di HPmu.
2. Kunjungi Website DJP Online
Buka browser di HPmu dan kunjungi website DJP Online. Kemudian, pilih menu "Registrasi NPWP". Kamu akan diminta memasukkan nomor KTP dan tanggal lahir.
3. Isi Data Diri
Setelah berhasil masuk ke halaman registrasi, kamu akan diminta mengisi data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor handphone. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu siapkan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi data diri, kamu akan diminta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan domisili. Pastikan dokumen yang kamu unggah sudah dalam format JPG atau PNG dan ukurannya tidak lebih dari 2 MB.
5. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen, kamu akan diminta memverifikasi data yang sudah diisi. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu siapkan.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah selesai melakukan verifikasi data, kamu akan diminta menunggu proses verifikasi dari pihak DJP. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika NPWPmu sudah selesai dibuat.
7. Unduh E-SPT
Setelah NPWPmu selesai dibuat, kamu bisa mengunduh e-SPT (elektronik Sistem Pajak Terpadu) melalui website DJP Online. E-SPT digunakan untuk mengajukan laporan pajak dan membayar pajak secara online.
8. Aktifkan EFIN
Setelah mengunduh e-SPT, kamu perlu mengaktifkan EFIN (elektronik Filing Identification Number). EFIN digunakan untuk mengakses e-Filing, yaitu sistem pengajuan laporan pajak secara online.
9. Siap Mengurus Administrasi Pajak
Setelah berhasil membuat NPWP dan mengaktifkan EFIN, kamu sudah siap mengurus administrasi pajak secara online. Kamu bisa mengajukan laporan pajak dan membayar pajak melalui website DJP Online atau aplikasi mobile DJP.
10. Perbarui Data Diri Secara Berkala
Terakhir, pastikan kamu memperbarui data diri secara berkala agar NPWP dan EFINmu tetap aktif dan valid. Kamu bisa memperbarui data diri melalui website DJP Online atau kantor pajak terdekat.