Bisnis.com , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) bagi memperkuat permodalan. Hal ini guna mempercepat penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebagaimana diketahui, IFG Life merupakan perusahaan penerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Perusahaan asuransi milik pemerintah melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI ini mendapatkan izin usaha dari OJK sejak 07 April 2021. Per Juni 2022, BPUI menguasai 99,9 persen saham IFG Life.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun Jiwasraya, antara lain dengan meminta pemilik atau pemegang saham pengendali bagi memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang menmemperoleh menyelesaikan permasalahan.
“Dalam hal terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik atau pemegang saham bagi memenuhi kebutuhan permodalan,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDK Bulanan September 2022, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, Badan Aturan Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) dan pemerintah menyepakati rencana penanaman modal Rekan senegara atau PMN kepada penerima kewajiban Jiwasraya (IFG Life) yang yang berasal dari aset sitaan kasus PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya.
Rencana itu muncul dalam meeting kerja Banggar DPR mengenai Penyampaian Laporan & Pengesahan Hasil Panja-Panja RUU APBN 2023, Pembacaan Naskah RUU mengenai APBN 2023, hingga Panandatanganan Naskah RUU APBN 2023.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya dan pemerintah provinsi menyepakati penambahan poin dalam RUU APBN, yakni Pasal 40 ayat (6). Poin itu mengusulkan adanya PMN bagi Asabri dan Jiwasraya yang berasal dari barang sitaan masalah terkait.
“Untuk menjaga kecukupan modal Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya, kepada Asabri dan BUMN yang mengelola eks kewajiban Jiwasraya diberikan PMN yang yang berasal dari penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya,” ujar Said pada Selasa (27/9/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah provinsi menyetujui rencana itu. Dia berharap aset tersebut dapat kembali ke Asabri dan IFG atau IFG Life serta memperkuat permodalannya.
“Nanti harta atau aset yang disita oleh kejaksaan yang yang berasal dari, tadinya aset Asabri dan Jiwasraya, kalau sudah ada kekuatan Pengampunan hukuman dari presiden tetap harus kembali lagi. Jadi kami setuju dengan ini,” ujar Sri Mulyani dalam meeting tersebut.
Terpisah, Direktur Utama IFG Robertus Bilitea mengatakan rencana pemerintah provinsi memberikan PMN menjadi modal yang memperkuat kondisi keuangan IFG Life, sebagai pengelola polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya.
Menurut Robertus, masuknya aset-aset yang berketetapan hukum atas putusan Kejaksaan Agung menmemperoleh menambah permodalan IFG Life. Kekuatan permodalan menjadi penting agar IFG Life bisa menyelesaikan kewajiban kepada eks nasabah Jiwasraya Pembayaran sekaligus memperkuat bisnisnya, sebagai perusahaan yang masih terbilang muda.
“Itu menmemperoleh memperkuat struktur permodalan IFG Life ke depannya, jadi makin bagus,” ujar Robertus kepada Bisnis, Rabu (28/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor : Muhammad Khadafi
Blog : Cara Jitu
Sumber : https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vZmluYW5zaWFsLmJpc25pcy5jb20vcmVhZC8yMDIyMTAwMy8yMTUvMTU4Mzc3OS9vamstbWludGEtaWZnLWxpZmUtc2VnZXJhLXBlcmt1YXQtcGVybW9kYWxhbtIBX2h0dHBzOi8vbS5iaXNuaXMuY29tL2FtcC9yZWFkLzIwMjIxMDAzLzIxNS8xNTgzNzc5L29qay1taW50YS1pZmctbGlmZS1zZWdlcmEtcGVya3VhdC1wZXJtb2RhbGFu?oc=5
URL : news.google.com